🎳 Materi Pilar Negara Cpns Pdf
MateriTes Wawasan Kebangsaan CPNS 2021 Pilar Negara ( 45 Butir Pengalaman Pancasila ) KETUHANAN YANG MAHA ESA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB PERSATUAN INDONESIA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
negarakesatuan republik indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
Berikutkisi-kisi materi TWK CPNS 2021. a. Nasionalisme, bertujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional b. Integritas, bertujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional
. You're Reading a Free Preview Pages 8 to 12 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 21 to 28 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 36 to 39 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Page 44 is not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 49 to 60 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 65 to 75 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 80 to 95 are not shown in this preview.
Rangkuman Materi PILAR NEGARA TWK SKD CPNS 05TUJUAN DALAM SKD Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal negara pasti memiliki sistem keyakinan atau belief system yang menjadi landasan hidup seluruh rakyatnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sistem keyakinan tersebut berisikan konsep, prinsip dan nilai yang dianut oleh satu negara. Banyak yang menyebut sistem keyakinan sebagai sebuah philosophische grondslag filosofi.Satu pilar yang kuat dan kokoh akan mampu menangkal berbagai jenis gangguan dan ancaman baik dari dalam negara itu sendiri maupun dari luar. Sistem keyakinan yang dimiliki Indonesia haruslah mampu menjamin terwujudnya keamanan, ketertiban, keadilan, kenyamanan dan kesejahteraan bagi semua warga negaranya .4 empat Pilar Kebangsaan adalah soko guru tiang penyangga yang kokoh yang membuat seluruh rakyat Indonesia merasa aman, nyaman, sejahtera, tentram dan terhindar dari berbagai jenis gangguan dan bencanaA. PengertianEmpat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan Negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat. Melalui nilai-nilai Empat Pilar, maka diharapkan dapat mengukuhkan jiwa kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme generasi penerus bangsa untuk semakin mencintai dan berkehendak untuk membangun negeri. Empat Pilar ini akan dapat menjadi panduan yang efektif dan nyata, apabila semua pihak, segenap elemen bangsa, para penyelenggara Negara dan masyarakat konsisten mengamalkannya dalam arti yang pilar adalah tiang penguat, dasar, yang pokok, atau pilar tersebut mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ikalihat penjelasan masing masing melalui link berikut > TWK - Pilar Negara Pancasila > TWK - Pilar Negara Undang-Undang Dasar 1945 > TWK - Pilar Negara NKRI > TWK - Pilar Negara bhinneka tunggal ika B. Kedudukan 4 Pilar NegaraPenyebutan Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara tidaklah dimaksudkan bahwa keempat pilar tersebut memiliki kedudukan yang sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda. Pada prinsipnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara kedudukannya berada di atas tiga pilar yang sebagai ideologi dan dasar Negara harus menjadi jiwa yang menginspirasi seluruh pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila baik sebagai ideologi dan dasar Negara sampai hari ini tetap kokoh menjadi landasan dalam bernegara. Pancasila juga tetap tercantum dalam konstitusi Negara kita meskipun beberapa kali mengalami pergantian dan perubahan konstitusi. Ini menunjukan bahwa Pancasila merupakan konsensus nasional dan dapat diterima oleh semua kelompok masyarakat Indonesia. Pancasila terbukti mampu memberi kekuatan kepada bangsa Indonesia, sehingga perlu dimaknai, direnungkan, dan diingat oleh seluruh komponen Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi Negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya. Oleh karena itu, dalam Negara yang menganut paham konstitusional tidak ada satupun perilaku penyelenggara Negara dan masyarakat yang tidak berlandaskan Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk Negara yang dipilih sebagai komitmen bersama. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pilihan yang tepat untuk mewadahi kemajemukan bangsa. Oleh karena itu komitmen kebangsaan akan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi suatu “keniscayaan” yang harus dipahami oleh seluruh komponen bangsa. Dalam Pasal 37 ayat 5 secara tegas menyatakan bahwa khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan karena merupakan landasan hukum yang kuat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diganggu Tunggal Ika adalah semboyan Negara sebagai modal untuk bersatu. Kemajemukan bangsa merupakan kekayaan kita, kekuatan kita, yang sekaligus juga menjadi tantangan bagi kita bangsa Indonesia, baik kini maupun yang akan karena itu kemajemukan itu harus kita hargai, kita junjung tinggi, kita terima dan kita hormati serta kita wujudkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Permusyawaratan Rakyat MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, memiliki tanggung jawab untuk mengukuhkan nilai-nilai fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan mandat konstitusional yang diembannya. Dalam kaitan ini, MPR melaksanakan tugas- tugas konstitusionalnya dengan menjungjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa. Salah satu upaya yang dilakukan MPR adalah dengan melaksanakan tugas untuk memberikan suatu pemahaman nilai-nilai luhur bangsa yang terdapat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika kepada Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara untuk mengingatkan kembali komitmen seluruh komponen bangsa agar melaksanakan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara selalu menjungjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dalam rangka mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan Fungsi 4 Pilar KebangsaanSebagai tombak untuk tetap kokohnya berdirinya bangsaMenginspirasi rakyat Indonesia untuk kembali ke revolusi atau tujuan yang benarMenjaga kemurnian UUD 1945Membangun kepahaman tentang jiwa bangsa secara utuhMembangun karakter bangsaMembentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsaSarana pembangunan hukum bangsaSarana pembaharuan masyarakatSebagai landasan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegaraAlat ketertiban dan pengaturan masyarakatD. Wujud Sikap Yang Mencerminkan 4 Pilar KebangsaanSetia dan cinta tanah airMengembangkan persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal IkaTidak menjadi koruptorTidak membuat pernyataan atau keputusan yang merugikan bangsaTidak membedakan ras, suku, agama, adat, maupun bahasaTidak menyalahgunakan kekuasaanMenjaga ketertiban dan keamananPeduli terhadap bangsa dan NegaraSaling tolong – menolong Saling menghormati antar sesama manusia
Materi Pilar Negara NKRI TWK SKD CPNSNEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIAPara pendiri bangsa the founding fathers sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik persatuan yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan nasionalisme oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara yang berada di bumi belahan bagian timur di Benua Asia tepatnya Asia bagian tenggara. Indonesia diapit oleh dua samudera yaitu samudera pasifik dan samudera hindia dengan iklim teropis serta letak astronomis 6o lintang utara – 11o lintang selatan dan 95o bujur timur – 141o bujur timur. Indonesia juga dilewati oleh dua pegunungan muda dunia yakni disebelah barat dengan Mediterania serta sebelah timur dengan Pegunungan Sirkum Pasifik. Mempunyai tiga zona waktu yang berbeda yaitu Waktu Indonesia Barat WIB, Waktu Indonesia Tengah WITA, dan Waktu Indonesia Timur WIT. Serta tercatat sebagai Negara kepulauan terbesar yang ada di dunia dengan total luas wilayahnya sebesar itu, Indonesia juga memiliki identitas resmi sebagai suatu negara, diantaranya Indonesia Raya sebagai Lagu Merah Putih sebagai Bendera Garuda sebagai simbol Tunggal Ika sebagai semboyan Terbentuknya NKRI1. Pembentukan dan Perkembangan Awal NKRIUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikutSejak pagi hari pada tanggal 17 Agustus 1945 telah diadakan persiapan- persiapan di rumah Ir. Soekarno di Pegangsaan Timur 56 untuk menyambut proklamasi kemerdekaan Indonesia. Lebih kurang 1000 orang telah hadir untuk menyaksikan peristiwa yang maha penting itu. Pada pukul 10 kurang lima menit Hatta datang dan langsung masuk ke kamar Soekarno. Kemudian kedua pemimpin itu menuju ke ruang depan, dan acara segera dimulai tepat pada jam 10 sesuai dengan waktu yang telah direncanakan. Soekarno membacakan naskah proklamasi yang sudah diketik dan ditandatangani bersama dengan Moh. setelah Proklamasi Kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Dalam sidang itu mereka menghasilkan beberapa keputusan penting berikutMengesahkan UUD yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Cosakai yang sekarang dikenal dengan nama UUD 1945 Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil masa Peralihan Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite tanggal 19 Agustus 1945, Presiden dan wakil presiden memanggil beberapa anggota PPKI beserta golongan cendekiawan dan pemuda untuk membentuk “Komite Nasional Indonesia Pusat” KNIP. KNIP akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat DPR, sebelum terbentuknya DPR hasil pilihan rakyat. Sejak hari itu sampai awal September, Presiden dan wakil Presiden membentuk kabinet yang sesuai dengan UUD 1945 dipimpin oleh Presiden sendiri dan mempunyai 12 departemen serta menentukan wilayah RI dari Sabang sampai Merauke yang dibagi menjadi 8 propinsi yang masing- masing dikepalai oleh seorang Gubernur. Propinsipropinsi itu adalah Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil Bali dan Nusa Tenggara.2. Tujuan NKRITujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.sehingga tersirat tujuan negara yaitumelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosialb. Konsep Negara Kesatuan Menurut UUD 1945Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai Negara Kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia. Hal ini ditegaskan dengan menyatakan bahwa Pasal 1 ayat 1 tidak dapat Undang-Undang Dasar yang menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lima Pasal, yaitu Pasal 1 ayat 1, Pasal 18 ayat 1, Pasal 18B ayat 2, Pasal 25A dan pasal 37 ayat 5.Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal ini merupakan naskah asli yang tidak dilakukan 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang- undang.”Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut Juanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/ PRP/1960 tentang Perairan Indonesiac. Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik IndonesiaProklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikutSila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”; Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”... Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ... persatuan Indonesia ...”; serta Pasal 1 ayat 1 UUD 1945, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Adapun yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan masyarakat hukum yang telah disebutkan, selain dihormati dan diakui dalam sistem pemerintahan negara Indonesia juga mempunyai hak hidup yang sederajat dengan kesatuan pemerintahan lain seperti kabupaten, kota dan provinsi. Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 18B ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal ini, negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan tugas perbantuan. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia MPR RI menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikutPrinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya. Prinisp kekhususan dan keragaman mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Prinsip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum. Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Pemberian otonomi daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga otonomi daerah merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah. Pemerintahan daerah dalam negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Oleh karena itu, walaupun daerah diberikan kewenangan otonomi seluas luasnya akan tetapi tanggung jawab akhir tetap berada di tangan pemerintah Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik IndonesiaKemerdekaan bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan rakyat di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh rakyat berjuang bersama untuk merebut hak bangsa yang diambil oleh penjajah. Semenjak kedatangan bangsa Barat berawal dengan melakukan perdagangan di Indonesia. Namun dengan perubahan sikap bangsa Barat yang ingin menguasai dan menjajah Indonesia, maka semenjak itu perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan hak tidak pernah kunjung padam. Kedatangan bangsa Portugis, Belanda, dan Jepang di wilayah Indonesia yang diteruskan dengan penjajahan, mendapat perlawanan dari bangsa Indonesia di berbagai daerah. Perlawanan selama penjajahan Portugis antara lain perlawanan rakyat Maluku dipimpin oleh Sultan Harun, perlawanan rakyat Demak menyerang Malaka dipimpin oleh Pati unus dan menyerang Sunda Kelapa dipimpin oleh Falatehan. Selama penjajahan Belanda banyak perlawanan antara lain perlawanan rakyat Aceh dipimpin oleh Tjut Nyak Dien, Teuku Umar, Panglima Polem, dan yang lain. Perlawanan rakyat di Sumatra Utara dipimpin oleh Raja Sisingamangaraja di daerah Jawa dengan tokohnya seperti Sultan Ageng Tirtayasa, Sultan Agung, dan Pangeran Diponegoro. Di Kalimantan rakyat melawan penjajahan dipimpin oleh Pangeran Antasari, perlawanan rakyat Sulawesi dengan tokoh Sultan Hasanudin dan Maluku dipimpin oleh Pattimura, serta perlawanan rakyat Bali dipimpin oleh I Gusti Ketut Jelantik.
materi pilar negara cpns pdf